Diputus Bersalah Lakukan Kartel, Yamaha dan Honda Didenda..!

Suasana sidang putusan KPPU, Senin (20/2) di Jakarta, atas kasus dugaan kartel oleh Yamaha dan Honda. 

Sidang dugaan kartel dalam praktik oligopoli yang melibatkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) memasuki babak akhir. Majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia, Senin (20/2), telah memutuskan bahwa kedua pabrikan motor tersebut dinyatakan bersalah dan harus membayar denda.

Keputusan sidang tersebut berdasarkan atas pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal diatas telah menjerat kedua merk motor penguasa pasar di Indonesia tersebut, karena diduga telah melakukan pertemuan antara manajemen membahas kesepakatan harga skuter matik (skutik) 110-125 cc. Perintahnya sendiri dilakukan dengan cara pengiriman surat elektronik. Kemudian, Yamaha dan Honda kembali melakukan pertemuan lanjutan membahas harga kesepakatan, sembari bermain golf.
Atas dasar itu, Majelis Komisi memutuskan Terlapor 1 (Yamaha) dan Terlapor 2 (Honda) terbukti secara sah melakukan tindakan pelanggaran hukum terhadap Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1999, dan dikenakan denda bagi keduanya.Terlapor 1 yaitu Yamaha, didenda sebesar Rp 25 miliar sudah termasuk tambahan denda 50% akibat melakukan manipulasi data bukti di persidangan.
Sedangkan Terlapor 2 yaitu Honda, hanya didenda sebesar Rp 22,5 miliar dan diskon 10% karena dianggap kooperatif dan memberikan seluruh data yang dibutuhkan majelis.
Dari hasil putusan, majelis memberikan kesempatan kepada kedua Terlapor untuk melakukan banding apabila keberatan dengan keputusan majelis KPPU tersebut. Sedangkan apabila Terlapor menerima putusan, maka denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui bank pemerintah, setelah itu salinan dilaporkan ke KPPU.
Hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau UU Antimonopoli antara lain:1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya.2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya.3. Penyalahgunaan posisi dominan. Maksudnya adalah, keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam UU Antimonopoli. (dapurpacu)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

A TALE OF LEGENDARY LIBIDO (Komedi 18+)

HEARTY PAWS 2